Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Desember 2021 | 20.36 WIB

Jokowi Diminta Tak Omong Kosong Bentuk RUU Perampasan Aset

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos) - Image

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan rencana pembentukan RUU Perampasan Aset oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sekadar lip service. Sebab ICW menilai, isu antikorupsi selama tujuh tahun Jokowi menjabat kepala negara hanya sebatas jargon belaka.

"ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak hanya lip service terkait rencana pengundangan RUU Perampasan Aset," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/12).

Selama tujuh tahun menjadi Presiden, lanjut Kurnia, Joko Widodo lebih sering menempatkan isu antikorupsi hanya sebatas jargon, tanpa ada suatu tindakan konkret mendukungnya. Sementara itu dari sisi DPR, ICW tidak meyakini proses legislasinya akan berjalan dengan lancar. Sebab, rekam jejak DPR selama ini jarang memprioritaskan undang-undang yang memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

"RUU Perampasan Aset ini menjadi penting, khususnya terhadap pemberantasan korupsi. Mengingat gap antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti masih sangat tinggi," ungkap Kurnia.

Kurnia lantas menyebut, kerugian keuangan negara tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, sedangkan uang penggantinya hanya Rp 19 triliun. Dia mengutarakan, hal tersebut membuktikan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan pendekatan in persona belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Dia menyebut, ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dengan mengundangkan RUU Perampasan Aset.

Pertama, pembuktiannya lebih mudah karena berbeda dengan pembuktian yang dianut hukum pidana. RUU Perampasan Aset tidak lagi berbicara mengenai kesalahan individu atau membuktikan adanya niat jahat pelaku, dalam hal ini penuntut umum cukup menggunakan standar pembuktian formal.

"Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut, maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan," papar Kurnia.

Kedua, RUU Perampasan Aset mengenal rezim pembuktian terbalik. Pemilik aset diminta untuk membuktikan sebaliknya bahwa aset tersebut tidak tercemar tindak pidana.

"Jika itu tidak bisa dilakukan, maka aset segera dirampas untuk negara," cetus Kurnia.

Ketiga, RUU Perampasan Aset menjadi jawaban dari permasalahan banyaknya buronan korupsi saat ini. Jika ini diundangkan, maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebur.

"Sehingga bisa segera dirampas untuk negara," pungkas Kurnia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore