Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 November 2020 | 02.36 WIB

Ridwan Kamil Sanksi Pemkab Bogor dan Rizieq Atas Kerumunan di Puncak

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (ketiga kiri) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan mass - Image

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (ketiga kiri) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan mass

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan bersikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung, Puncak. Kedua pihak tersebut akan dijatuhi sanksi atas peristiwa yang terjadi.

"Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak," kata Ridwan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Ridwan memaparkan, dampak buruk sudah terlihat imbas dari kerumunan massa di Megamendung. Dari 400 orang yang dilakukan swab antigen, ditemukan data jika 5 orang positif Covid-19.


Atas dasar itu, Pemkab Bogor telah dijatuhi sanksi lisan. Selain itu, sanksi tertulis juga akan diberikan. "Sifatnya tertulis itu sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lain yang tentunya nanti kita putuskan secara baik," imbuhnya.

Meski begitu, Pemprov Jawa Barat akan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Mengingat saat ini Bupati Bogor Ade Yasin tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid.

"Jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan," jelas Ridwan.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, untuk sanksi kepada Rizieq diperkirakan akan dijatuhi denda administrasi. Pemkab Bogor memiliki waktu 14 hari untuk melakukan kajian sebelum menjatuhkan sanksi.

"Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal," pungkas Ridwan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=WiWocmUQdXA

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore