Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juli 2022 | 03.34 WIB

Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

illustrasi mafia tanah dok radar bogor - Image

illustrasi mafia tanah dok radar bogor

JawaPos.com - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. Hal ini dikatakan Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar.

“Pada Rabu (20/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang. Tersangka HH (Mantan Kepala UPT Tanah), Tersangka LD (Notaris) dan Tersangka MTT (Swasta),” kata Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (20/7) malam.

Abdul Qohar menambahkan, 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhwatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Selain melakukan penahan, pada hari Selasa (19/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tersangka kembali dalam kasus Mafia Tanah Cipayung. Adapun tersangka tersebut, yakni JF (swasta). Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.

“Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelas Abdul Qohar.

Terkain peran JF, Abdul Qohar menjelaskan, jika JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Sedangkan, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,- (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Adapun, pasal yang disangkakan untuk tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore