
illustrasi mafia tanah dok radar bogor
JawaPos.com - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018. Hal ini dikatakan Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar.
“Pada Rabu (20/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap 3 (tiga) orang. Tersangka HH (Mantan Kepala UPT Tanah), Tersangka LD (Notaris) dan Tersangka MTT (Swasta),” kata Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (20/7) malam.
Abdul Qohar menambahkan, 3 (tiga) orang tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhwatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Selain melakukan penahan, pada hari Selasa (19/7), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tersangka kembali dalam kasus Mafia Tanah Cipayung. Adapun tersangka tersebut, yakni JF (swasta). Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juni 2022.
“Bahwa Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD, sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” jelas Abdul Qohar.
Terkain peran JF, Abdul Qohar menjelaskan, jika JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Sedangkan, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter.
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,- (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Adapun, pasal yang disangkakan untuk tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
