Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Maret 2020 | 03.08 WIB

Cegah Penyebaran Virus Korona, Ditjen Pendis Kemenag Ikut Terapkan WFH

PT KAI Daop I Jakarta mencuci gerbong dan menyemprotkan cairan disinfektan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3). Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Korona ke berbagai daerah melalui moda kereta api. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

PT KAI Daop I Jakarta mencuci gerbong dan menyemprotkan cairan disinfektan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3). Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Korona ke berbagai daerah melalui moda kereta api. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai hari ini (20/3) meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus Korona di kantor. Seperti yang terjadi di kantor Kemenag Lapangan Banten, dilakukan penyemprotan desinfektan kepada setiap pegawai yang masuk. Selain itu Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) juga ikut menghambat penyebaran korona melalui penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag Imam Safei mengatakan, mereka turut mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran virus korona atau wabah Covid-19. ’’Selain menyiapkan sarana cuci tangan dengan menempatkan hand sanitizer di setiap titik ruang kerja, juga melakukan work from home alias kerja dari rumah,’’ katanya Jumat (20/3).

Imam mengatakan, sesuai dengan surat edaran yang berlaku, kepada semua pimpinan dan para pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah. Imam menegaskan mereka tidak meliburkan diri. Tetapi tetap bekerja, namun dari rumah. Ini dilakukan supaya bisa menjaga kualitas layanan terhadap masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

’’Jika pegawai tetap sehat, maka diharapkan kualitas pelayanan menjagi prima,” kata Imam. Dia menuturkan Ditjen Pendis merupakan satuan tingkat eselon I Kemenag dengan lebih dari empat ribu satuan kerja (satker). Satker itu terdiri dari lembaga pendidikan hingga pondok pesantren. Kemudian mulai dari tingkat RA/TK hingga perguruan tinggi swasta maupun negeri.

Dia menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa Pimpinan Tinggi tetap bekerja di kantor. Kemudian pejabat administrator dan pengawas setara eselon III dan IV masuk kantor secara bergantian. Sementara itu untuk staf atau pegawai masuk kantor minimal dua hari dalam sepekan.

“Namun pegawai yang berusia 50 tahun atau lebih sepenuhnya dapat bekerja dari rumah atau tempat di mana ia tinggal,” kata dia. Selain itu, dalam edaran juga menyebutkan bahwa pelayanan publik yang tidak dapat dilakukan secara online tetap dilakukan di kantor. Kemudian seluruh satker diminta menunda setiap kegiatan yang melibatkan peserta dengan jumlah yang banyak.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=W8zR4l5t_AY

https://www.youtube.com/watch?v=jVFVdh6sdfg

https://www.youtube.com/watch?v=rOoWZ_rgjbM

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore