
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berjabat tangan dengan Pejabat lama Ketua KPK Agus Raharjo usai saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Sire
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara menanggapi pernyataan pihak Istana yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan struktural Polri. Firli mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Korps Bhayangkara.
Jabatan Kabarhakam Polri sudah dilimpahkan ke koleganya di Polri. "Saya tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kabaharkam Polri dan sudah diserahterimakan 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto," ujar Firli kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).
Saat ini Firli hanya fokus kepada jabatan barunya di lembaga antirasuah. Karenanya, Firli membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya masih mempunyai posisi struktural di Polri. "Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI. Saya akan kerja," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri diminta mundur dari struktural Polri. Selain itu, dua anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris yang kini masih di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Albertina Ho yang tercatat masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, perlu mundur dari jabatannya.
“Perlu (mundur dari jabatan lama). Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur/nonaktif dari jabatan lain,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Dini menyampaikan, Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Karena dalam Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan bahwa semua jabatan harus dilepaskan oleh pimpinan KPK.
Termasuk Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri yang masih aktif di Kepolisian. Menurutnya harus non-aktif. Kini Firli masih tercatat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
“Pasal 29 tersebut berlaku juga terhadap beliau. Jadi harus non-aktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” katanya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
