
Ilustrasi: Caleg Mantan Napi Korupsi
JawaPos.com - Pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) dinilai menjadi cara pintas para koruptor untuk bebas dari jeratan hukum. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan KPK terpidana kasus korupsi karena dapat menjadi jalan pintas bagi mereka untuk terbebas dari jeratan hukum.
"Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (5/11).
ICW mencatat, setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Terlebih belum lama ini, mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi hukumannya dipotong menjadi tujuh tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Mahkamah Agung mesti waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur itu," tegas Kurnia.
ICW pun menyesalkan sikap MA yang mengurangi masa hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Kini, MA telah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK
Model pengurangan hukuman tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan ataupun penghapusan uang pengganti.
"Hal ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.
Menurut Kurnia, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan. Data tren vonis pada 2018 lalu, menunjukkan bahwa rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya dua tahun lima bulan penjara. Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.
"Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, contohnya Irman Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR," sesal Kurnia.
Kurnia pun mengimbau Ketua MA Hatta Ali menaruh perhatian lebih pada persoalan ini, sebab sejak Hatta Ali menjabat (2012-2019), setidaknya sudah ada sepuluh terpidana korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman pada tingkat PK.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus-menerus terjadi, maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun.
"Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukkan MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik," pungkasnya.
Menanggapi desakan yang dilontarkan Indonesia Corruption Watch, juru bicara MA Abdullah meminta agar pihak ICW menghormati regulasi yang ada. Sebab menurutnya, pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya. "Mohon baca hukum acara pidana dulu (ICW-Red), agar kita punya pandangan yang sama," ucapnya singkat ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
Adapun Ke-21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA yaitu:
1. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta
2. Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta
3. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57 miliar dan 5 juta dolar AS
4. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta
5. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp 200 juta
6. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta
7. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta
8. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta
9. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta
10. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta
11. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta
12. Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan uang pengganti Rp 5,9 miliar
13. Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
14. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta
15. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS
16. Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun dan denda Rp 150 juta
17. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta
18. Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta
19. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara
20. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta
21. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
