
Photo
JawaPos.com - Pasca kerusuhan yang melibatkan pelajar dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9), mendadak viral sebuah percakapan di media sosial whatsapp. Isinya seolah memojokkan para pelajar STM melakukan unjuk rasa karena dibayar oleh oknum tertentu.
Dalam percakapan itu juga tertulis seolah-olah anak-anak STM ini marah karena tak kunjung dibayar. Namun, dalam kabar viral ini disebutkan setelah nomor telepon tersebut dilacak menggunakan aplikasi telepon, nomor tersebut dikatakan mengarah kepada beberapa anggota polisi.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memastikan jika yang ada di dalam percakapan tersebut apakah anggota polisi atau bukan. Hal ini menurutnya, perlu dilakukan pendalaman guna mencari kebenarannya.
"Belum bisa dipastikan, kalau itu anggota polisi pun kan belum bisa dipastikan betul anggota atau bukan," ujar Dedi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Dedi menuturkan, konten yang ada di media sosial belum tentu kebenarannya. Selain itu, akun-akun yang digunakan juga tak sedikit yang ternyata akun bodong. Oknum-oknum ini beraksi dengan tujuan menyebar propaganda supaya terjadi kerusuhan.
"Narasi-narasi yang dibangun adalah narasi propaganda, tentunya dari Direktorat Siber Bareskrim sudah memprofiling (pelaku)," jelasnya.
Terkait konten percakapan whatsapp grup ini sendiri, Dedi mengaku belum membacanya. Oleh karena itu dia belum bisa menilai terkait adanya pelanggaran pidana di dalam kabar viral ini.
Sementara itu, apabila memang ditemukan ada unsur pidana yang bersifat personal, polisi akan memberikan literasi dan mengingatkan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga dalam bermedia sosial bisa dilakukan dengan bijak.
"Apabila terus mengulangi perbuatan seperti itu dan pada akhirnya membuat suatu kegaduhan, baik di media sosial maupun di dunia nyata, dan alat buktinya cukup maka Siber Bareskrim akan menerapkan undang-undang," tegas Dedi.
Undang-undang yang bisa diterapkan kepada pelaku penyebar hoax seperti Undang-undang Nomor 1 Tajun 1946. Serta Undang-undang ITE, maupun Undang-undang lainnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
