
Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (16/9). Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan kliennya mengalami infeksi paru-paru stadium 2. Oleh karena itu butuh perawatan intensif dari dokter RSPAD.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9).
Tonin menuturkan, proses rawat inap Kivlan di RSPAD sudah mendapat restu dari pihak rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Surat itu diterbitkan atas persetujuan majelis hakim.
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono sebagai hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri. Kambuhnya penyakit Kivlan diduga karena faktor usia yang sudah menginjak 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," tambah Tonin.
Dalam sidang pertama yang dijalani oleh Kivlan, mantan Kakostrad itu memang sudah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berobat ke RSPAD. Hal itu diutarakan Kivlan seusai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (10/9).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," kata Kivlan yang saat itu menghadiri persidangan menggunakan kursi roda.
Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan sendiri sudsh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Dia didakwa Menguasai 4 pucuk senajata api dan 117 peluru tajam.
Jaksa Fahtoni mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022