
Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (16/9). Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan kliennya mengalami infeksi paru-paru stadium 2. Oleh karena itu butuh perawatan intensif dari dokter RSPAD.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin saat dihubungi, Selasa (17/9).
Tonin menuturkan, proses rawat inap Kivlan di RSPAD sudah mendapat restu dari pihak rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Surat itu diterbitkan atas persetujuan majelis hakim.
Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono sebagai hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri. Kambuhnya penyakit Kivlan diduga karena faktor usia yang sudah menginjak 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," tambah Tonin.
Dalam sidang pertama yang dijalani oleh Kivlan, mantan Kakostrad itu memang sudah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berobat ke RSPAD. Hal itu diutarakan Kivlan seusai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (10/9).
"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," kata Kivlan yang saat itu menghadiri persidangan menggunakan kursi roda.
Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan sendiri sudsh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Dia didakwa Menguasai 4 pucuk senajata api dan 117 peluru tajam.
Jaksa Fahtoni mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
