Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 September 2021 | 03.17 WIB

Ketua WP KPK Masih Yakin Jokowi Akan Selamatkan Pemberantasan Korupsi

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos) - Image

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum memikirkan langkah setelah akan diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021 mendatang. Dia bersama 57 pegawai nonaktif KPK, masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menyelesaikan polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

"Saya belum memikirkan langkah pasca 30 September karena kami masih yakin bahwa presiden akan menyelamatkan nasib pemberantasan korupsi," kata Yudi kepada JawaPos.com, Minggu (19/9).

Yudi tak mempermasalahkan Presiden Jokowi sempat menyikapi polemik pemecata 57 pegawai KPK. Jokowi menyebut, tak seharusnya semua permasalahan dibawa kepada dirinya.

Penyidik KPK nonaktif ini mengharapkan, Jokowi bisa memberikan keterangan resmi dalam menyikapi polemik pemecatan pegawai KPK. Terlebih, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

"Saya pikir pernyataan resmi presiden akan dilakukan sama seperti saat menyatakan 75 orang tidak boleh diberhentikan. Langsung pidato kepada seluruh rakyat Indonesia," harap Yudi.

Meski demikian, Yudi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas kesewenang-wenangan yang dilakukan Pimpinan KPK. Dia mengaku, akan melakukan langkah hukum menyikapi pemecatan tersebut.

"Tentu kami tidak akan tinggal diam. Karena kami meyakini bahwa ini adalah pelemahan KPK, jadi kami tentu akan melakukan perlawanan hukum," tegas Yudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," pungkas Firli.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore