Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Mei 2021 | 21.34 WIB

Ombudsman Akan Periksa Firli Bahuri Cs Soal Dugaan Maladministrasi

Ketua Kpk Firli Bahuri saat jumpa pers terkait tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. Syahrial menyuap Rob - Image

Ketua Kpk Firli Bahuri saat jumpa pers terkait tersangka kasus suap terhadap penyidik KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijadikan tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. Syahrial menyuap Rob

JawaPos.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih memastikan akan memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak terlapor, terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang diberikan Surat Keputan (SK) nonaktif.

75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN melaporkan lima pimpinan KPK antara lain, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.

"Siapapun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," kata Najih di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).

Najih menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami laporan dari 75 pegawai KPK. Dia menyebut, belum mengetahui secara rinci laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK.

"Karena kami juga belum tahu ditel dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari keasistenan utama bidang VI," ucap Najih.

Najih memastikan, pihaknya akan menyelesaikan dugaan maladnistrasi tersebut. Hal ini diharapkan agar bisa diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan kegadugan.

"Bahwa yang kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh, baik semua pihak mendapatkan solusi dalam rangka untuk menungkatkan kualitas pemberantasna korupsi," tegas Najih.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko menyampaikan, ada sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam proses TWK. Terlebih buntut TWK peralihan status ASN itu, 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK.

"Dari kajian kita ada banyak maladministrasi yang dilakukan oleh KPK, baik dari sisi wawancaranya, hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan. Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," pungkas Koko. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore