
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah berhasil mengantongi identitas pelaku penjualan blangko e-KTP melalui online.
JawaPos.com - Di tengah banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP, belakangan tersiar kabar mengejutkan bahwa ada penjualan blangko e-KTP melalui toko online. Atas adanya laporan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas bergerak cepat untuk menindaklanjuti.
Setelah ditelusuri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah berhasil mengantongi identitas pelaku penjualan blangko ini. Pelaku ternyata anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Lampung.
Pelaku sendiri mendapat blangko e-KTP ini dengan cara mencuri dari ayahnya. Dari penelusuran ada 10 blangko yang dicurinya.
"Si anak yang menjual ini mencuri blangko e-KTP punya ayahnya. Ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual," ujar Tjahjo di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa terjadinya praktik jual-beli ini bukan karena adanya kebocoran data. Melainkan murni kejahatan pencurian oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Jadi, kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Murni kejahatan," tegasnya.
Meski demikian Tjahjo mengatakan bahwa pelacakan terhadap pelaku tidak sulit. Mengingat dalam blangko e-KTP memiliki nomor chip tertentu, sehingga bisa dilacak sumber pembuat dan alamat pengiriman.
Tjahjo menambahkan, pelaku sudah diamankan oleh Kepolisian. Sementara itu terkait motif di balik penjualan blangko e-KTP di toko online ini belum diketahui pasti.
"Karena udah terdata lengkap. Ayahnya udah ketangkap. Anaknya udah ketangkap, ya pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian," pungkas Tjahjo.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat blangko e-KTP merupakan dokumen negara. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun pidana atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
