
ILUSTRASI: Peraturan KPU yang melarang napi eks koruptor nyaleg ramai-ramai digugat ke MA. Sedikitnya ada lima orang menggugat peraturan itu.
JawaPos.com - Ketua Harian Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono membenarkan dirinya didaftarkan oleh partainya sebagai bakal calon legislatif DPR RI. Namun, pendaftarannya tak berjalan mulus lantaran dirinya pernah terganjal kasus korupsi.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, ada tiga kasus yang membuat eks narapidana dilarang nyaleg. Salah satunya adalah kasus korupsi.
Iqbal diketahui pernah divonis satu tahun penjara karena dinyatakan terlibat korupsi dana bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Vonis itu memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga namanya terancam dicoret dari daftar bacaleg.
"PKPU sungguh sangat tidak adil terhadap mantan napi. Padahal saya sudah menjalani pemasyarakatan secara baik, masa' saya harus dihukum kembali dengan PKPU?" ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).
Ia merasa dengan adanya PKPU tersebut, hak politiknya sudah dilanggar. Iqbal menganggap peraturan ini bertentangan dengan UU Pemilu. "Hak politik seorang warga negara itu bisa dihapus atau hilang itu kalau ada UU yg mengaturnya dan karena Putusan Pengadilan," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini peraturan KPU yang melarang napi eks koruptor nyaleg ramai-ramai digugat ke MA. Sedikitnya ada lima orang menggugat peraturan itu.
Sebelumnya, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily sendiri telah membenarkan bahwa pihaknya mendaftarkan Iqbal ke KPU untuk menjadi caleg pada Pileg 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6. Selain itu, diketahui ada pula nama Ketua DPD I Golkar Aceh, TM Nurlif, yang juga pernah terjerat kasus serupa.
Ace mengungkapkan bila pihak partai sulit untuk tidak menyertakan kedua nama ini dari daftar bakal caleg. Salah satunya alasannya adalah Iqbal maupun Nurlif merupakan ketua DPD I Partai Golkar di daerah masing-masing.
Menurutnya, meski keduanya merupakan mantan napi korupsi, Golkar tetap mempersilakan Iqbal dan Nurlif mendaftar lantaran dinilai memiliki hak selama PKPU masih dalam uji materi di Mahkamah Agung (MA). Ace menyebut hasil rapat pimpinan DPR dengan KPU menyatakan napi eks koruptor bisa mendaftar sebagai bacaleg selama MA belum mengeluarkan keputusan atas uji materi PKPU.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
