Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juli 2018 | 01.26 WIB

KPU: Tidak Ada Bacaleg Mantan Napi di Jateng

PENDAFTARAN: Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah ditutup Rabu (18/7) pukul 00.00 WIB tadi. - Image

PENDAFTARAN: Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah ditutup Rabu (18/7) pukul 00.00 WIB tadi.

JawaPos.com - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah ditutup Rabu (18/7) pukul 00.00 WIB tadi. Melalui proses verifikasi sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tidak ada caleg yang merupakan eks-narapidana.


Mantan narapidana termaksud adalah untuk tiga kasus yang dilarang sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Yakni kasus korupsi, bandar narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak. "Yang kita cek tiga kasus itu dulu dan tidak ada," ujar Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, saat dijumpai di kantornya, Rabu (18/7).


Meski tidak dilarang untuk menyalonkan diri sebagai caleg, bekas napi selain tiga kasus di atas, lanjut Joko, juga belum ditemukan. "Kami kan ceknya satu per satu surat keterangan dari pengadilannya. Jadi memang butuh waktu," sambungnya.


Di sisi lain, Joko menambahkan dari ke-16 parpol yang ada, seluruhnya sudah mengajukan nama-nama bacalegnya beserta dokumen lengkap. Meski beberapa diantaranya ada yang datang pada detik-detik akhir pendaftaran.


"Sudah diberikan tanda terima bagi yang syarat pengajuan calonnya lengkap. Syarat individu beberapa belum lengkap, tapi prosentasenya kecil," kata Joko lagi.


Hasil verifikasi akan dituliskan ke dalam surat resmi yang disampaikan kepada masing-masing parpol pengusung. Dalam durasi selama tiga hari ke depan atau tanggal 21 Juli 2018. Manakala ditemukan dokumen yang belum lengkap, akan diberikan waktu untuk merevisi sampai 31 Juli 2018.


"Setelahnya, baru kita perkenalkan daftar caleg sementara ini ke publik melalui media. Di sana, masyarakat bisa langsung menilai mereka juga," imbuhnya.


Pengenalan ini, menurut Joko, menjadi vital. Lantaran selain untuk memperkenalkan caleg-caleg terdaftar, juga dapat dilakukan pengecekan langsung. "Semisal ada yang sekolahnya tidak benar, kita konfirmasi ke sumber ijazah. Kalau benar adanya ada yang salah, kita langsung ke parpol. Itu kan bisa saja gagal maju," terangnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore