Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juli 2018 | 19.21 WIB

PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Diundangkan, Begini Kata Kemendagri

Ilustrasi: Kantor KPU - Image

Ilustrasi: Kantor KPU

JawaPos.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 yang mengatur tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg telah resmi diundangkan, dan telah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar‎ mengatakan PKPU itu telah sah diundangkan, karena sudah mendapat tanda tangan oleh pemerintah.


"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/7).


Bahtiar menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham. Karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut.


"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," katanya.‎


Bahtiar mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materi seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


‎Sebelumnya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana membenarkan bahwa PKPU tersebut telah ia teken.


"Iya sudah diundangkan," ujar Widodo kepada JawaPos.com, Rabu (4/7).


Sekadar informasi, PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.


Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada u berada pada dalam Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.


"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PKPU No 20 tahun 2018 yang telah diundangkan.‎

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore