Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2017 | 04.30 WIB

BPOM Tegaskan Obat yang Dijual Online Ilegal, 310 Situs Diblokir

BPOM saat memaparkan hasil akhir tahun - Image

BPOM saat memaparkan hasil akhir tahun

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menggandeng Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi peredaran Obat ilegal, kosmetik berbahaya dan makanan tidak layak edar yang dijual secara online. Hal itu dissampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.


"Nantinya akan kerjasama dengan kepolisian dan pihak lainnya seperti kementerian kominfo," ucap Penny di kantor BPOM Jakarta, Jumat (29/12).


Kerjasama tersebut dilakukan Penny dengan alasan banyak ditemukannya produk obat dan makanan ilegal di jejaring online. Menurut Penny barang-barang seperti kosmetik dan makanan yang dijual di media online harus mendapat izin edar terlebih dahulu sebelum dipasarkan ke konsumen.


"Obat dan makanan dibeli melalui online harus punya izin edar BPOM," kata Penny.


Namun Kepala BPOM menekankan bahwa penjualan obat-obatan secara online dilarang dan menyalahi aturan yang ada. Hanya makanan dan kosmetik yang diperbolehkan dijual malalui media online, dan itu juga wajib mendapat izin edar dari BPOM terlebih dahulu.


Menurutnya pembelian obat-obatan harus melalui resep dokter dan langsung diserahkan oleh petugas medis seperti apoteker. "Sebetulnya kalau obat dilarang untuk diperjualbelikan melalui online karena itu butuh profesional khusus adanya apoteker yang menyerahkan untuk obat," pungkas Penny.


Oleh karena itu Penny mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat jenis apa pun secara online karena walaupun mempunyai izin edar dari BPOM, penjualan secara online merupakan tindakan ilegal. Serta kualitas produknya tidak terjamin seutuhnya jika tidak langsung dari petugas medis.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, selama periode Januari sampai November 2017, BPOM menemukan 10 perkara pelanggaran penjualan obat dan makanan di media online. Dan telah melakukan pemblokiran terhadap 310 situs penjual obat dan makanan ilegal.


Penny mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam berbelanja produk obat-obatan dan makanan melalui jejaring online. Hal ini dikarenakan maraknya temuan BPOM atas produk obat dan makanan yang tidak layak edar, dan membahayakan bagi yang mengonsumsinya.


Selama rentang periode Januari hingga November 2017 sendiri, BPOM menemukan penyelewengan ini sebanyak 10 perkara. "Ada 10 perkara yang sudah diamankan melalui online," ungkap Penny di Kantor BPOM Jakarta, Jumat (29/12).


Angka 10 memang terlihat kecil, namun siapa sangka, dari 10 perkara tersebut BPOM berhasil memblokir situ online penjual Obat dan Makanan ilegal mencapai 310 sepuluh situs. "Kita (BPOM) melakukan pemblokiran 310 situs," kata Penny.


Dengan banyaknya situs yang diblokir, menurut Penny tidak berhenti begitu saja penjualan obat dan makanan berbahaya di dunia maya. Dari hasil pantaunnya situs-situs tersebut terus bermunculan. "Tapi mati sekian tumbuh lagi kan," pungkas Penny.


Melihat fakta tersebut maka jika mengandalkan BPOM dalam pemberantasan penjualan obat dan makanan ilegal secara online dinilai tidak efektif. Oleh karena itu BPOM berharap peran serta dari masyarakat ahar lebih kritis sebelum berbelanja online untuk mencegah hal-hal negatif terjadi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore