
Petugas merapikan e-KTP sebelum didistribusikan
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak akan mengubah tampilan KTP elektronik (e-KTP) yang telah ada saat ini. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemberian hak bagi penghayat kepercayaan untuk mengisi kolom agama pada KTP sesuai kepercayaan masing-masing.
"Tetap (tampilan e-KTP). Hanya ditambah tentang kepercayaan untuk melaksanakan putusan MK," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah kepada wartawan, Rabu (8/11).
Terkait teknis detail pengisian kolom agama atau kepercayaan pada e-KTP, Zudan mengaku saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenag). Termasuk, menerima masukan-masukan dari dua kementerian tersebut. "Ada plus-minusnya sedang dibahas ini," ujar Zudan.
Menurut Zudan, Ditjen Dukcapil Kemendagri memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk pembenahan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pasca putusan MK. Serta, untuk mensosialisasikan hal itu kepada Dinas Dukcapil seluruh Indonesia.
"Saya perlu waktu kira-kira satu bulan untuk pembenahan aplikasi SIAK dan sosialisasi ke Dukcapil se-Indonesia dan menyiapkan form-nya," papar Zudan.
Karena itu, penghayat kepercayaan saat ini belum bisa langaung mendapatkan e-KTP dengan format sebagaimana yang diperintahkan MK. "(Karena) diperbaiki dulu aplikasi SIAK-nya," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa (7/11) kemarin. Putusan tersebut memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.
Dengan keputusan MK tersebut, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
