Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2017 | 03.55 WIB

Catat! Taksi Online Harus Ikut Uji Kir, Nih Batas Waktunya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau uji KIR di Unit Pelayanan PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11). - Image

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau uji KIR di Unit Pelayanan PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11).

JawaPos.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pelaksanaan uji kir 100 taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur. Dia didampingi oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Budi menyampaikan, uji kir merupakan satu kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan. Sebab, dalam pengujian akan terlihat keamanan dari masing-masing kendaraan tersebut.


"Kir adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan safety (keselamatan). Oleh karenanya, dalam kesempatan ini sudah dilakukan baik oleh Uber dan Pemerintah DKI," ujarnya usai peninjauan di UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11).


Ada 30 armada Grab dan 100 armada dari Uber yang melakukan uji KIR hari ini. Sementara total jumlah yang telah dilakukan uji kir saat ini sekitar 10.000 kendaraan khusus untuk wilayah DKI Jakarta.


Untuk itu, Budi mengingatkan batas maksimal untuk melakukan uji kir adalah tiga bulan. "Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Yang sudah (uji kir) 10.000 kendaraan yang di sini, di Jakarta," seru dia.


Dia pun mengimbau taksi online lainnya, baik Uber, Grab, dan GoJek, agar mengikuti uji kelayakan sebelum memulai usahanya. "Saya dengar Grab juga mau. Saya imbau juga Grab harus ikut. Selain itu juga taksi konvensional yang lain diharuskan," tegasnya.


Mantan Dirut Angkasa Pura II itu mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta sebagai penyedia UP PKB. Namun, dia mengakui bahwa pihak swasta juga diharapkan turut membantu agar mempercepat proses uji kir.


"DKI sudah baik, tapi memang jumlahnya perlu ditingkatkan. Kita tidak hanya mengandalkan DKI saja, kita minta juga swasta atau pemegang merk karena dengan begitu prosesnya akan cepat. Semakin banyak semakin baik," kata Budi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore