
Ilustrasi
JawaPos.com - Pernyataan mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN) Drajad Wibowo soal kisruh senjata api yang menyebut UU Kepolisian punya kelemahan yang fatal, dianggap tak mendasar. Menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi pernyataan itu sangat dangkal.
“Apa yang diungkap itu lebih pada pemahaman yang tidak komprehensif atas sejumlah aturan legal dan juga penjelasan praktis berkaitan dengan pemanfataan senjata oleh Polri, sehingga penjelasannya tidak memiliki dasar yang kuat," kata Muradi, Jumat (6/10).
Apa yang disampaikan oleh Drajad Wibowo, menurut dia, sebagai bukti tidak paham konteks penegakan hukum dan pemolisian. "Basis pijakan analisisnya hanya bersumber dari UU Nomor 2/2002 yang tidak secara eksplisit menegaskan pemanfaatan senjata api dalam penegakan hukum," ujarnya.
Padahal, kata dia, jika dibaca lebih jauh tugas dan fungsi dari Polri sebagaimana dijelaskan dalam UU Polri khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 memiliki cakupan yang luas dalam konteks keamanan dalam negeri.
Lanjut dia menerangkan, penegasan dari hal itu berimplikasi pada pemenuhan persenjataan untuk Polri dengan kategori senjata melumpuhkan dalam memastikan terselenggaranya keamanan dan ketertiban oleh Polisi umum, reskrim, Polantas dan juga intelijen keamanan.
"Secara harfiah, perundang-undangan yang ada lebih banyak sebagai payung legal yang mana secara praktis dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Kapolri," jelas dia.
Sementara, lanjut Muradi, penggunaan senjata standar militer terbatas berkaitan dengan ancaman keamanan dalam negeri dengan intensitas tinggi seperti terorisme, gangguan kelompok bersenjata serta penyelenggaraan tertib sosial. Hal itu sebagai bagian dari efek konflik sosial yang berkembang, tentu Brimob Polri dan Densus 88 AT menjadi unit Polri yang bertanggung jawab untuk hal tersebut.
Bahkan, dalam konteks penyelenggaraan penegakan hukum secara universal juga telah diatur dalam Prinsip-prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh aparat penegak hukum. Hal itu telah diadopsi dari Kongres ke-9 PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan di Havana Kuba tahun 1980.
"Dalam prinsip-prinsip dasar PBB tersebut bahwa keberadaan penegak hukum dan institusinya memiliki konsekuensi dalam menjalankan peran dan fungsinya," katanya.
Namun demikian, kata dia, prinsip non kekerasan tetap menjadi rujukan bagi para aparat penegak hukum. Akan tetapi, dimungkinkan aparat penegak hukumnya harus dipersenjatai dengan senjata yang melumpuhkan dan pada derajat tertentu juga dimungkinkan menggunakan senjata api.
"Disebabkan meningkatnya ancaman keamanan secara signifikan dan menguatnya ancaman keselamatan diri dari para penegak hukum. Penekanan inilah yang menjadi rujukan organisasi kepolisian di dunia, termasuk juga Polri," tandasnya.
Untuk diketahui, Drajad Wibodo yang juga politisi PAN ini mengatakan kontroversi senjata tidak akan muncul jika semua pihak konsisten menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut dia, dalam UU Kepolisian tidak ditemukan satu ayat atau bahkan kalimat yang menyatakan angota kepolisian dipersiapkan dan dipersenjatai. Dalam batang tubuh UU Kepolisian hanya satu kalimat yang menyebut kata senjata, yaitu pada Pasal 15 ayat 2 butir e.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
