Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Maret 2017 | 17.48 WIB

Masyarakat Suka Tarif Murah, YLKI Sentil Keselamatan Taksi Online

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


Lantas, bagaimana dengan tanggapan masyarakat sebagai konsumen? JawaPos.com mencoba melakukan polling kepada masyarakat melalui Twitter @jawapos. Dari 440 orang, sebanyak 35 persen menganggap pengaturan tarif melalui mekanisme batas atas dan bawah diperlukan. Namun, tarif yang murah masih menjadi harapan pengguna moda transportasi.


Itu terlihat dari persentase warga yang tidak setuju adanya pembatasan tarif. Sebanyak 65 persen orang memilih agar tarif murah transportasi berbasis aplikasi tidak diubah. ’’Kalau disamain batas tarif atas dan bawah taksi konvensional dan online, itu nggak benar. Sebab, how they operate itu berbeda. Yang benar, penentuan tarif tidak merugikan ujung tombak yakni driver,’’ ujar akun @LaeEnrich yang mengikuti poling.


Sementara, Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, Permen akan memberikan satu kesetaraan atau suatu keadilan bagi para pelaku transportasi. Menurutnya, tidak adil jika suatu perusahaan mati akibat transportasi online memberikan tarif kelewat murah.


’’Akan ada persaingan yang sehat antara transortasi regional maupun transportasi online. Promo tarif murah yang dilakukan terus menerus bisa mengakibatkan kompetitornya mati. Ini tidak dapat dibenarkan,’’ ujar perempuan yang akrab disapa Larsi itu kepada JawaPos.com, Rabu (22/3).


Dia menambahkan, peraturan itu juga memberikan kepastian jaminan keamanan kepada konsumen. Dia menyebut, tarif murah perusahaan transportasi berbasis aplikasi tidak mementingkan keselamatan penumpang ataupun pengemudi. Menurutnya, masyarakat jangan hanya melihat dari sisi murahnya saja tanpa mengedepankan keselamatan terhadap dirinya sendiri.


’’Masyarakat inginnya tarif yang murah. Dari sisi transportasi online belum ada keamanan dan kesalamatannya. Saya pernah menggunakan transporatasi online, dan ban-nya itu sangat tidak layak. Sehingga menganggu keselamatan dari penumpang,’’ tuturnya.


Sebelumnya, Revisi Permen Perhubungan 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek segera diberlakukan pemerintah. Rencananya, pada April 2017. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, ada sebelas poin revisi yang ditujukan sebagai payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.


Dengan revisi tersebut, ia berharap, tidak adalagi kericuhan terkait munculnya transportasi online. Apalagi, di beberapa daerah belum lama ini terjadi kericuhan antara transportasi online dengan angkutan umum konvensional. Agar hal itu tidak terulang, dalam revisi itu pihaknya menerapkan jumlah kuota maksimal akan kehadiran transportasi online di tiap wilayah.


Nanti, pemerintah akan melemparnya kepada para pejabat di daerah, atau Pemda. Berikut isi kesebelas poin revisi tersebut:


1.    Soal jenis angkutan transportasi berbasis aplikasi atau online akan dimasukan kepada jenis angkutan khusus.


2.    Ukuran mesin kendaraan kepada angkutan sewa khusus minimal 1000 cc.


3.    Tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi. 


4.    Kuota untuk tiap armada transportasi daring yang nantinya akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.


5.    Brkewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini atas nama badan hukum.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore