
Mukhamad Misbakhun
JawaPos.com - Badan Legislasi DPR menilai belum sempurnanya pelaksanaan UU Desa saat ini dikarenakan masih adanya permasalahan politis diantara sejumlah lembaga, terkait isu Dana Desa. Yakni, antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, dan Kemenkeu.
Baleg DPR bersama Kementerian Desa tengah menggodok penyempurnaan Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Anggota Baleg DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya kesulitan dalam melaksanakan penyempurnaan tersebut.
Sebab, penyempurnaan apapun yang hendak diajukan, tidak ada artinya apabila masalah kelembagaan yang sangat mendasar masih terjadi. Menurut dia, permasalahan yang paling mendasar adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU Desa.
"Yang didalamnya ada Kemendagri, Kementerian Desa dan PDT. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/2).
Bahkan, kata Politikus Golkar itu, di DPR sendiri ada tarik menarik kewenangan pengawasan, antara Komisi II yang membidangi Pemerintahan Daerah dengan Komisi V yang membidangi Infrastruktur. Bagi Misbakhun, masalah konflik kelembagaan itu hanya bisa diselesaikan secara politik dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.
"Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detil dalam TOR ini," kata Misbakhun.
Karena itu, Baleg DPR meminta agar seluruh lembaga terkait di Pemerintahan bisa menyelesaikan permasalahan itu secara politik. Misalnya, masih ada simpang siur tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Yakni kewenangan UU Desa ada di Kemendagri, tapi secara aturan dibangun di Kemendes dan PDT. Secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.
“Permasalahannya sangat struktural, yakni meyangkut ego sektoral dari Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes. Untuk solusi penyelesaian ego sektoral, hanya politik yang dapat menyelesaikan itu. Politiklah yang harus menjadi solusi itu,” katanya.
Padahal, sambung dia, UU Desa dan Dana Desa merupakan amanat Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang wajib berhasil dilaksanakan. (yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
