Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Oktober 2021 | 21.39 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp 1,7 Miliar Bupati Musi Banyuasin

Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin  usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di - Image

Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Penyidik masih mendalami asal usul dan peruntukan uang yang disita dari para pelaku.

"Terkait peruntukkan suap kita belum mendalami. Kalau suap Rp 270 juta itu terkait dengan proyek yang dimenangkan oleh SUH bagian dari sekitar 15 persen dari komitmen fee yang akan diberikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (17/10).

Selain uang tersebut, ada pula uang Rp 1,5 miliar yang disita dari ajudan Dodi. Penyidik akan mendalami aliran uang tersebut.

"Itu masih didalami peruntukkan termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana dan akan didalami dalam proses penyidikan," jelas Alex.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Dodi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (15/10) malam, di salah satu hotel kawasan Jakarta.

KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Sebagai penerima, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore