Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2020 | 02.55 WIB

Kisah Pelarian Cai Changpan, Buat Terowongan Hingga Tewas Gantung Diri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pelarian terpidana mati asal Tiongkok Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan berakhir sudah. Setelah satu bulan lebih dikejar petugas, Cai Changpan ditemukan tewas gantung diri di area pabrik pembakaran ban di hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (17/10) pagi.

Berdasarkan catatan JawaPos.com, Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia menjebol keramik lantai di kamar tahanannya. Lalu menggali dan membuat terowongan hingga menembus saluran air yang berada di luar Lapas.

Setelah berada di luar lapas, ia berjalan santai di bawah terangnya lampu di sektar tembok lapas. Tak ada satu pun penjaga penjara yang memergokinya. Pagi harinya, para sipir kalang kabut. Saat mengetahui Cai Changpan tidak ada di dalam selnya di Blok D. Aksinya tersebut terekam oleh CCTV lapas.

Sebelum kabur, terpidana mati kasus narkotika itu sempat mencuri telepon genggam milik rekan satu selnya. Tim gabungan kemudian dibentuk Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran kepada Cai Changpan.

"Ada enam tim yang telah kita bentuk dari Polda Metro dipimpin langsung dari Dirkrimum dan Dirnarkoba dan bersama oleh Polres Tangerang Kota dan dibantu tim dari lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Tim tersebut menemukan fakta jika tanah hasil dari lubang galian yang dibuat Cai Changpan untuk kabur setara 2 dump truck. "Dengan hitung diameter 2,5 dan panjang 30 meter itu cukup banyak (tanah bekas galiannya), dan jika dihitung dump truck bisa hampir 2 dump truck," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Belum Simpulkan Penyebab Cai Changpan Gantung Diri

Guna mengakali membuang tanah tersebut, Cai Changpan hanya menggali tanah sebanyak 2 kantong plastik dalam sehari. Oleh karena itu penggalian berjalan lama hingga 8 bulan.

2 kantong plastik tanah itu setiap hari dia buang ke tong sampah. Cara-cara tersebut diketahui penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada satu sel dengan Cai Changpan.



Selain itu, Cai Changpan bekerja membuat lubang hanya pada malam hari. Dimulai pukul 22.00 WIB, dan selesai pukul 05.00 WIB. "Kalau dilihat kondisi, ini tempat tidur dia geser baru dilobangi. Setelah sudah gali tanah dia tutup lagi, tempat tidur 2 tingkat, dia geser, gali, dan tutup lagi itu selama 8 bulan," jelas Yusri.

Setelah kabur, Cai Changpan terdeteksi menemui istri dan anaknya di Tenjo, Bogor. Lokasi dia diketahui penyidik berdasarkan pelacakan terhadap telepon genggam milik teman satu sel Cai Changpan. Saat bertemu anak dan istrinya, Cai Changpan tak banyak bercerita panjang.

"Disampaikan saja, dia (Cai) sudah lari. Dan kemudian enggak berapa lama petugas datang ke sana," ucap Yusri.

Saat petugas tiba di Tenjo, Cai Changpan sudah tak ada. Telepon genggam yang dicuri sendiri telah diberikan kepada anak dan istrinya. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Cai Changpan diduga kabur ke wilayah Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi menduga lokasi tersebut dipilih karena dia memiliki kemampuan bertahan hidup, hasil dari pelatihan militer yang dia dapat saat berada di Tiongkok.

"Yang bersangkutan pernah ikut latihan kemiliteran di China sana, jadi dia punya dasar survival," ungkap Yusri.

Yusri menuturkan, trik kabur ke dalam hutan bukan kali ini saja dilakukan Cai Changpan. Dulu saat masih menjadi tahanan Bareskrim, dia juga sempat kabur dan tertangkap lagi di dalam hutan di kawasan Sukabumi.

Setelah pengejaran tak kunjung membuahkan hasil, Polda Metro Jaya menetapkan terpidana tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan Polda Metro Jaya menjajikan imbalan Rp 100 juta bagi siapapun yang bisa bisa menangkap Cai Changpan.

Selain melakukan pengejaran, penyidik juga memeriksa sejumlah sipir Lapas Kelas I Tangerang. Hasilnya 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Cai Changpan kabur. 2 sipir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Komandan Regu dan Petugas Kesehatan Lapas.

Keduanya dijerat Pasal 426 KUHP karena dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara.

Indikasi keduanya bersalah yakni dengan membelikan Cai Changpan mesin pompa air. Alat itu yang digunakan Cai Changpan untuk membuat terowong bawah tanah yang digunakan rute melarikan diri.

"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," tegas Yusri.

Setelah satu bulan lebih, akhirnya pelarian Cai Changpan berakhir. Dia ditemukan tewas gantung diri di Hutan Jasinga yang letaknya bersebelahan dengan Hutan Tenjo. Keberadaan Cai Changpan di sana pertama kali terlihat oleh satpam pabrik pembakaran ban. Namun, saat digerebek, Cai Changpan ditemukan sudah tak bernyawa.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=gm0s7Hxk688&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore