
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemani Kapolri Tito Karnavian.
JawaPos.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan masyarakat boleh menggelar unjuk rasa saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 20 Oktober 2019. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Polda Metro Jaya yang tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, keputusan diskresi ini diambil karena mencegah terjadinya kerusuhan saat hari pelantikan. Terlebih pada hari tersebut, Indonesia akan menjadi sorotan dunia. Tamu-tamu negara dalam dan luar negeri akan turut hadir.
"Kita tidak ingin kecolongan, kita tidak ingin menanggung resiko bahwa bangsa kita dicap buruk meskipun tidak istilah perizinan maka yang pertama kita ingin memberikan himbauan kepada masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan mobilisasi massa," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10).
Keputusan ini diambil Polri setelah berkaca pada sejumlah unjuk rasa yang pernah terjadi. Kebanyakan berakhir rusuh, terutama jelang malam hari. Demo hanya berjalan saat siang hari.
"Kalau seandainya selama ini demonya aman-aman saja kita no problem, tapi ini demonya yang belakangan mohon maaf ada yang idealisme, ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ini untuk kepentingan sendiri," imbuh Tito.
Mantan Kepala BNPT itu menjelaskan, diskresi kepolisian tersebut sudah tertuang dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Dalam pasal 6 termuat batasan dari unjuk rasa.
Diantaranya tidak boleh mengganggu kepentingan publik ketertiban umum, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, harus sesuai dengan aturan, mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Meski begitu, polri menegaskan tidak melarang aksi unjuk rasa. Dengan catatan tidak anarkis. Namun, polri tetap mengerahkan intelijen guna mencegah terjadinya unjuk rasa yang berpotensi anarkis. Untuk demo tersebut polri akan tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan STTP.
"Kalau aksi unras itu berpotensi akan damai, aman seperti disampaikan pak presiden kita nggak ngelarang sepanjang aman damai," kata Tito.
"Kita akan bergerak duluan. Kita lihat ini akan potensinya akann tidak aman, tidak akan kita terbitkan (STTP), kita akan bubarkan dulu, sebelum berubah jadi crowd," pungkas Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan aksi demonstrasi pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10). Jokowi menegaskan demo merupakan hak konstitusi warga negara.
“Namanya demo dijamin konstitusi,” kata Jokowi usai menerima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10).
Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak pernah menginstruksikan aparat untuk melarang demo di hari pelantikan. “Ndak ada (perintah),” imbuhnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
