Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 23.07 WIB

Mantan Wamendiknas Sebut SKB 3 Menteri Kebablasan dan Pisau Bermata 2

BERGANTUNG NILAI RAPOR: Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional. Sebab, pandemi Covid-19 terus merebak. Sebagai gantinya, siswa harus menjalani ujian sekolah serta mendapatkan nilai bagus di rapor. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

BERGANTUNG NILAI RAPOR: Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional. Sebab, pandemi Covid-19 terus merebak. Sebagai gantinya, siswa harus menjalani ujian sekolah serta mendapatkan nilai bagus di rapor. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Fasli Jalal, wakil menteri pendidikan nasional (Wamendiknas) periode 2010-2011 mengkritisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan pengggunaan seragam sekolah berdasar keagamaan.

Menurut Fasli, SKB tiga menteri itu bagaikan pisau bermata dua. Pasalnya, SKB tiga menteri juga mengatur tentang guru. Seharusnya orang yang menjadi teladan tidak perlu diatur soal seragam, khususnya guru agama. Guru agama memiliki kewajiban memberikan pemahaman soal beragama. Tentunya tetap diatur untuk memakai atribut keagamaan.

"Ini bagai pisau bermata dua. Di satu sisi ia (SKB, red) memberikan perlindungan, tapi juga ada hal yang belum selesai. Bagaimana kalau orang yang seharusnya menunjukkan cara berpakaian sesuai dengan ilmu agama yang diajarkan dan perilaku beragama sebagai pendidik, tapi dimungkinkan untuk berhak memilih ini (ketentuan SKB, red). Ini tentu menjadi kontroversi," terang Fasli Jalal diskusi daring dengan tema SKB Tiga Menteri Untuk Apa? pada Rabu (17/2).

Fasli yang kini merupakan Rektor Universitas Yarsi itu mempertanyakan alasan sekolah dan pemerintah daerah (pemda) tidak diperbolehkan mewajibkan, memerintahkan, dan mensyaratkan, anak seagama memakai atribut keagamaan. Bahkan, untuk mengimbau saja tidak boleh.

Baca juga: MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi

"Saya kira ini ada kebablasan, karena mengimbau itu kan apalagi ini berbuat baik, meskipun dalam proses pendidikan, belum semua dapat hidayah, itu mengimbau itu harusnya bagian dari pendidikan dan itu harus dilindungi, tapi kenapa ini dilarang oleh SKB," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Soal SKB: Saya yang Tahu Daerahnya, Bukan Mendikbud

Dia menyarankan pemerintah pusat agar sekolah dan pemda diberikan kesempatan untuk mengatur aturan seragam sekolah.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri, DPR: Harus Ada Dialog

"Untuk yang sama agamanya itu diberikan kesempatan kepada pemda dan sekolah, agar mereka memilih bagaimana aturan sekolah itu. Ini tidak dimungkinkan karena ada aturan ini (SKB). Membangun saling pengertian, biarkan dia berdialog, tapi tetap tidak boleh dipaksa dan dilindungi," pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://youtu.be/AgBrsSCwbok

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore