Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Mei 2021 | 23.21 WIB

Mudik Dilarang, Segini Kendaraan Keluar Jabodetabek 2 Hari Lebaran

LENGANG: Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5). - Image

LENGANG: Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5).

JawaPos.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan, pada hari pertama dan kedua perayaan Idul Fitri 1442 H, pihaknya mencatat lalu lintas silaturahmi dengan total 123.775 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

“Angka ini turun 60,8 persen dari lalin normal sebesar 315.452 Kendaraan,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Ia memaparkan, dari jumlah tersebut, berasal dari distribusi lalu lintas di ketiga arah diantaranya sebesar 26,5 persen menuju arah timur, 26,9 persen menuju arah barat, dan 46,6 persen menuju arah selatan.

Melalui arah timur, melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 17.294 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 75 persen dari lalin normal 69.221 kendaraan. Sedangkan GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 15.466 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 79 persen dari lalin normal 73.754 kendaraan.

“Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 32.760 kendaraan, turun sebesar 77,1 persen dari lalin normal 142.975 kendaraan,” tuturnya.

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 33.293 kendaraan, turun 65,5 persen dari lalin normal 96.375 kendaraan.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan, turun sebesar 24,2 persen dari lalin normal 76.102 kendaraan.

Seperti diketahui, sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan melengkapi dokumen persyaratan.

Antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore