
Photo
JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Mihol) terus memicu pro-kontra. Kalangan pengusaha yang bernaung dalam Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung RUU tersebut. Namun, harus ada pengecualian untuk tempat-tempat khusus.
Ketua PHRI Dwi Cahyono mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung jika pemerintah ingin memperketat peredaran mihol dalam konteks membatasi peredaran umum dan pencegahan kejahatan akibat minuman keras.
Namun, ada aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Misalnya, mempertahankan izin mihol di tempat tertentu, khususnya pariwisata. ’’Kalau itu tidak diatur dengan baik pasal demi pasal, disesuaikan dengan kebijakan daerah, dan segala macam khususnya untuk pariwisata, tentu akan sangat berdampak,’’ ujar Dwi kemarin.
Dwi menyatakan, sejak RUU tersebut ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir, banyak pihak seperti travel agent dan calon wisatawan yang menanyakan kepada PHRI. ’’Ada ketakutan, ini kalau minuman beralkohol tidak boleh, wisatawan asing nggak mau ke Indonesia. Mending ke Malaysia atau ke mana yang tidak dilarang (mihol, Red),’’ tambahnya.
Dwi sangat memahami bahwa Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya muslim. Namun, di sisi lain, wisatawan asing juga memberikan sumbangan devisa yang besar. Bagi wisatawan mancanegara, mihol menjadi fasilitas yang selalu dicari di tempat-tempat seperti hotel, restoran, dan kafe. ’’Karena bagi orang luar negeri, itu sudah jadi minuman sehari-hari. Maka, perlu dipikirkan detailnya supaya tidak ada kekhawatiran,’’ ungkapnya.
Menurut Dwi, aturan di sektor pariwisata saat ini sebenarnya cukup baik soal perizinan mihol. Salah satunya kewajiban melapor bagi tempat-tempat yang sudah mendapatkan izin, termasuk hotel dan restoran. Namun, di RUU yang baru diajukan, ada pasal tentang sanksi konsumsi dan distribusi yang belum diperjelas tata teknisnya. ’’Ini sebetulnya kan tidak jelas, tidak tersampaikan dengan baik informasinya. Jika seperti itu, akan menjadi ketakutan,’’ urainya.
Pada bagian lain, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, RUU Mihol sangat penting dan mendesak. Sebab, konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan.
Banyak tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas yang fatal. ’’Dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan,’’ terang Mu’ti kepada Jawa Pos kemarin (13/11). Maka, konsumsi minuman beralkohol harus diatur secara ketat.
Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menuturkan, RUU Mihol minimal harus mengatur empat hal. Yaitu, kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan, batas usia minimal yang boleh mengonsumsi, tempat konsumsi yang legal, dan tata niaga atau distribusi yang terbatas.
Tokoh asal Kudus tersebut menegaskan bahwa RUU Mihol bukan usaha islamisasi. ’’Banyak negara Barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,’’ tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Baca juga:

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
