
Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Dalam waktu dekat, tidak ada lagi perbedaan ruang rawat peserta BPJS Kesehatan. Yang semula dibedakan kelas I, II, dan III nanti diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Namun, hingga kemarin (13/6) regulasinya masih dibahas. ”Draf belum boleh keluar (dipublikasikan, Red),” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Meski demikian, Kunta meyakinkan bahwa aturan anyar itu akan berpihak kepada peserta BPJS Kesehatan. ”Fasilitas kesehatan jadi lebih baik,” tutur Sekjen Kemenkes tersebut.
Pada dasarnya KRIS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Di dalamnya dinyatakan bahwa pasien rawat inap di rumah sakit akan mendapat pelayanan berdasar kelas standar. Penyelenggaraan BPJS Kesehatan berprinsip ekuitas. Artinya, pelayanan diberikan sesuai kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, kelas rawat inap standar diberlakukan paling lambat 1 Januari 2023. Meski demikian, penerapannya akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh rumah sakit. Pada Juli nanti rencananya dilakukan uji coba KRIS.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendukung adanya kelas standar dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia menyayangkan karena belum ada regulasi yang disosialisasikan. ”Sampai saat ini belum ada regulasinya dan seharusnya masyarakat diajak bicara,” ungkapnya.
Jika uji coba dilakukan pada Juli, dia belum memiliki gambaran seperti apa bentuknya. Begitu juga KRIS yang dimaksud seperti apa. Timboel berharap aturan itu berpihak kepada peserta BPJS Kesehatan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
