
Sejumlah siswa saat melakukan belajar tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (04/06/2021). Kegiatan belajar tatap muka ini diikuti 50 persen dari total siswa untuk setiap kelas guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-
JawaPos.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya beberapa instrumen akan dikenakan pajak, salah satu sektor yang akan ikut terkena dampakanya salah satunya adalah pendidikan.
Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai, ini sangat bertolak belakang dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu SDM Unggul. Jika ini benar terjadi, ini merupakan sebuah kemunduran.
"Itu sih sudah jelas kelihatan (pemerintah menurunkan kualitas SDM), dua tahun ini di bawah Kemendikbud yang baru, apa sih yang dibuat, kita berharap dia yang bisa membawa pendidikan Indonesia ke era digital," jelas Indra kepada JawaPos.com yang dikutip, Minggu (13/6).
Pandemi Covid-19, kata dia bisa menjadi pemicu percepatan pengembangan kualitas SDM Indonesia dalam bidang digital. Namun, ini tidak dimanfaatkan dengan baik karena pembelajaran tatap muka (PTM) terus didorong oleh pemerintah.
"Negara lain kayak singapura itu malah tutup sekolahnya, itu penanganan Covid lebih bagus dari kita, sekarang kita mau buka dengan alasan learning loss, tapi guru, orang tua dan anak dibiarin mati, itu kan melupakan lagi UU kita, yang mengatakan bahwa tugas pemerintah itu yang pertama dan utama adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," terang dia.
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
Indra pun menegaskan bahwa hal tersebut telah melanggar hak konstitusional warga Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
"Jadi kalau saya merasa itu sudah inskontitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," tandasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
