
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyoroti pentingnya sosialisasi hukum secara terus menerus demi menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum. Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat meresmikan 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Senin (12/4).
"Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum, diperlukan usaha terus menerus untuk memasyarakatkan hukum, karena pada kenyataannya tidak setiap orang dengan sendirinya mengetahui hukum," ujar Yasonna dalam keterangannya.
"Oleh sebab itu perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah mereka yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah," sambung Yasonna.
Adapun 22 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan Yasonna tersebar di 19 Kecamatan pada 11 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah. Yasonna meminta pemerintah daerah terkait tak ikut puas, karena predikat tersebut juga bisa dicabut atau dievaluasi kembali.
"Saya harap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertahankan kualitas dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan melakukan pembinaan secara berkelanjutan," ucap Yasonna.
Yasonna menyebut, salah satu manfaat dari meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan kekayaan intelektual. Upaya masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya akan menambah nilai serta keuntungan dari karya yang dihasilkannya.
"Saya mengajak semua pihak untuk terus menggali potensi sumber daya, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai tinggi," ungkap Yasonna.
Menurut Yasonna, perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya. Sehingga bisa mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan.
"Serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya," tandas Yasonna.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
