
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Istimewa)
JawaPos.com – Nomor rekening pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang terkumpul bertambah signifikan. Hingga kemarin (11/8), tercatat 3,5 juta nomor rekening sudah disetor ke BPJamsostek. Meningkat tajam dari sehari sebelumnya sebanyak 700 ribu rekening.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa pengumpulan nomor rekening dan validasi menjadi tantangan utama program bantuan sosial khusus karyawan itu. Sebab, bantuan bakal diserahkan langsung kepada pekerja. ”Langsung, gak pakai mampir,” tegasnya saat ditemui seusai diskusi bersama pelaku industri pariwisata di Jakarta kemarin (11/8).
Dengan penambahan kemarin, Ida optimistis proses pengumpulan nomor rekening bisa cepat. Bulan ini ditargetkan bisa di atas 5 juta nomor rekening. Dengan begitu, bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut bisa segera dikucurkan. ”Semua secara paralel bergerak. Mudah-mudahan Agustus bisa mulai (dicairkan, Red),” ungkapnya.
Baca juga: BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja
Ida tetap meminta HRD perusahaan proaktif menyetor nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat untuk menerima BSU. Di antaranya merupakan peserta aktif BPJamsostek dan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Untuk syarat peserta aktif, kata Ida, tidak terbatas pada yang aktif membayar iuran saja. Yang menunggak pun diperhitungkan untuk menjadi penerima subsidi. ”Sepanjang dia masih jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red) ya,” jelasnya.
Untuk penetapan batas upah di bawah Rp 5 juta ini, menurut Ida, tujuannya memperluas coverage penerima bantuan. Selain itu, banyak pekerja yang meski bergaji Rp 5 juta, tapi berkurang drastis pada masa pandemi. Entah karena efisiensi kantor atau pengurangan jam kerja yang berpengaruh pada besaran upah yang diterima.
”Kami memprioritaskan yang di bawah Rp 5 juta. Karena kalau yang di atas itu dan mengalami pengurangan kan masih bisa survive ya sepertinya,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sementara itu, DIPA usulan BSU segera rampung. Kemarin usulan sudah disampaikan kepada menteri keuangan dan akan dilengkapi dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) soal BSU. Saat ini permenaker belum bisa dikeluarkan karena masih akan dilakukan harmonisasi dengan peraturan pemerintah lainnya di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bonus Rp 600 Ribu
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo menjelaskan, semua bantuan sosial akan diupayakan bisa segera dikeluarkan. Termasuk bantuan subsidi upah kepada sekitar 15,7 juta pekerja non-ASN dan BUMN yang gaji bulanannya di bawah Rp 5 juta. ”Insya Allah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar,” terang dia di Makodam III/Siliwangi kemarin.
Begitu pula bansos produktif untuk 13 juta UMKM senilai Rp 2,4 juta dan bantuan-bantuan lainnya. Diharapkan, bantuan tersebut mampu menjaga daya beli masyarakat.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nfTrmreiB9k
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022