
Beberapa driver gojek di Surabaya dilengkapi dengan sekat pembatas antara driver dan penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan, Jumat (26/6). (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang mengalami kenaikan mulai hari Minggu (11/9) ini. Salah satu aplikator nasional, yakni Gojek juga ikut menyesuaikan tarif pada layanan lainnya.
Selain GoRide, Gojek juga menaikkan tarif empat layanan lainnya, seperti GoFood, GoSend, GoMart, dan GoCar. Kenaikan tarif dilakukan Gojek guna membantu pendapatan mitra sesudah harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan pada 3 September lalu, sekaligus penyesuaian atas perintah dari Keputusan Menteri Perhubungan 677 Tahun 2022 tentang tarif ojol.
“Kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi juga layanan lainnya. Teman-teman di GoFood, GoMart dan GoSend juga sudah dapet infonya,” kata Adi Martodok, salah satu driver GojekGoRide di Jakarta, Minggu (11/9).
Dia mengapresiasi pihak aplikator yang bergerak cepat menaikkan tarif baru untuk layanan lainnya. Harapannya, penyesuaian tarif tersebut dapat mengkompensasi kenaikan harga BBM dan bahan pokok lainnya.
“Kami bersyukur Gojek ikut menyesuaikan tarif secara bersamaan ini dapat menutup biaya BBM dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” urai Adi.
Adi pun melihat kenaikan tarif baru yang tidak terlalu tinggi ini seharusnya masih bisa diterima oleh pelanggan. Sehingga diharapkan tidak terjadi penurunan pendapatan akibat kenaikan tarif.
“Harapannya pendapatan bertambah dari kenaikan tarif, tapi juga tidak membebankan pelanggan sehingga tingkat order tetap terjaga,” ungkapnya.
Berdasarkan pengumuman Gojek, tarif baru untuk GoFood sebesar Rp 8.800 - Rp 10.400 untuk rentang pendapatan minimum, dan Rp 2.380 - Rp 2.690 rentang pendapatan per kilometer (km).
Lalu untuk GoSend Rp 10.000 - Rp 12.000 rentang pendapatan minimum, dan Rp 1.900 - 2.800 rentang pendapatan per km. Kemudian GoMart Rp 10.400 untuk rentang pendapatan minimum dan Rp 2.500 - Rp 2.700 rentang pendapatan per km. Tarif di atas berlaku untuk Zona II, yaitu Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, Roy salah satu driver ojol Gojek di Jakarta Pusat juga mengatakan, akunnya juga sudah mendapatkan notifikasi mengenai kenaikan tarif ojol tersebut. Ia mengaku senang dan bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ini.
Menurutnya, kenaikan tarif ini sebelumnya sangat mereka harapkan mengingat harga bahan bakar minyak juga lebih dulu naik.
“Kami para driver mengapresiasi keputusan Kemenhub yang akhirnya menaikkan tarif. Yang perlu kita sadari bersama, Kemenhub ini harus berdiri di tengah-tengah, karena selain mitra driver masih ada aplikator dan konsumen. Prinsipnya, saya senang dan bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ini,” ujar Roy.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada awal September kemarin, memutuskan untuk menaikkan tarif ojol. Ketentuan tarif ojol terbaru ini berlaku di tiga Zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
