
Siswa mengikuti ujian semester sekolah tatap muka di SMA 1 Kaur, Bengkulu, Kamis (3/12/2020). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan pembelajaran tatap muka akan dilakukan pada Januari 2021. FOTO: SALMAN TOYIBI /JAWA POS
JawaPos.com - Draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik. Hal ini pun menuai polemik, salah satunya terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada jasa pendidikan atau sekolah.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun mengatakan, kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak atau menggunakan sistem Universal Service Obligation (USO) untuk mendanai negara. Menurutnya, sistem tersebut akan lebih tepat digunakan dananya untuk memeratakan akses pendidikan.
Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Jadi, tidak hanya untuk kepentingan negara saja, tapi juga berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Ketua Komisi X Kritik Wacana Kenakan PPN pada Sektor Jasa Pendidikan
“Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Terkait pungutan PPN untuk jasa pendidikan, Huda berharap agar pemerintah duduk bersama Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini agar menjadi jelas duduk perkaranya dan ditemukan solusi bersama.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan. Hal ini untuk meredam berbagai protes yang disampaikan atas revisi UU tersebut.
“Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam rancangan RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah. Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, poin "g" (jasa pendidikan) dihapus.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
