Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2020 | 23.13 WIB

Cerita Tim Penindakan Dites Urine Saat Menyambangi PTIK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, tim penyidik sempat menyambangi kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik hendak mengamankan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu (8/1) malam.

Namun, tim satgas penindakan KPK malah diperiksa oleh petugas yang berjaga di lokasi. Bahkan, tim KPK diduga sempat menjalani tes urine. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa tim penindakan KPK menyambangi kompleks PTIK pada Rabu (8/1) malam. Namun, Ali mengklaim saat itu, tim KPK hanya sekadar mampir di masjid sekitar untuk melaksanakan shalat.

"Hanya kesalahpahaman saja. Jadi memang saat itu petugas kami ada di sana untuk melaksanakan di masjid salat. Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1) malam.

Kendati demikian, Ali tak merespons saat awak media mengonfirmasi soal rencana tim KPK yang hendak mengamankan Hasto. Ali hanya mengakui bahwa tim KPK sempat ditahan dan diperiksa oleh petugas keamanan setempat. Tak hanya itu, tim penindakan KPK juga turut menjalani pemeriksaan urine.

"Oleh petugas di sana kemudian petugas sempat dijegat dan kemudian dicari identitasnya betul, sampai kemudian diproses di situ ditanya seterusnya kemudian seperti yang saudara tadi sampaikan tes urine dan lain-lain seolah ada orang yang ingin berbuat. Tentunya ada kesalahpahaman di sana," ujar Ali.

Ali menuturkan, kesalahpahaman itu berakhir setelah tim penindakanvKPK menyampaikan identitasnya. Tim pun dilepaskan pada pagi hari. "Kemudian diberitahukan petugas KPK lalu kemudian dikeluarkan," jelas Ali.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Mantan Wakil Ketua LPSK ini mengaku tak mendapat informasi terkait rencana mengamankan Hasto Kristiyanto pada Rabu (8/1) malam. Lili mengklaim, tim penindakan tidak melakukan apapun di PTIK. "Yang saya dapat dari teman-teman penyelidik mereka tidak melakukan apapun tapi itu salah paham tentang kehadiran mereka tentang keamanan yang ada di sana," klaim Lili.

Kendati demikian, Lili menegaskan pihaknya akan mendalami kasus suap jual beli pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK akan memeriksa para pihak yang dinilai mengetahui kasus ini.

"Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," pungkas Lili.

Sementara itu, Hasto mengklaim dirinya pada Rabu (8/1) malam tidak berada di kompleks PTIK. Dia menyebut, melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi media. "Saya kemarin bertemu para Pimred, karena saya menyampaikan bagaimana informasi terkait dengan HUT dan rakernas ini," kata Hasto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Hasto pun menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan yang dilakukan KPK. Dia mengklaim tidak melakukan perbuatan yang dapat mengintimidasi KPK. "Kita harus melihat terlebih dulu apa yang nanti disampaikan KPK, intinya partai terus memberikan dukungan terhadap hal-hal tersebut, terhadap pencegahan, terhadap pemberantasan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore