
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/8). (Ridwan)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilannya. Komnaa HAM menegaskan, pemeriksaan terhadap Firli merupakan tugas Undang-Undang.
"Komnas HAM sejak 1993 didirikan salah satu mandat utamanya adalah memastikan bahwa penyelanggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak, yang kedua, sejak 1993, sampai sekarang salah satu tugas Komnas HAM adalah memberikan kejelasan akan satu peristiwa. Berikutnya, sejak 1993 sampai sekarang Komnas HAM itu menerima semua aduan masyarakat terkait pelanggaran yang mereka duga melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6).
Anam menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari 75 pegawai yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, setiap laporan masyarakat merupakan hal wajar untuk ditindaklanjuti.
"Yang paling pertama adalah yang mengadukan, jadi apakah ini pelanggaran HAM atau tidak, yang menilai pertama adalah pihak pengadu, dan kasus di Komnas HAM yang diadukan itu buanyak macem-macem, mulai dari suporter sepakbola juga ada, mulai dari tembak menembak ada, gusur menggusur juga ada, mulai dari urusan sosmed ada," ungkap Anam.
"Jadi semua masalah itu masuk konteks hak asasi manusia menurut pengadu," imbuhnya.
Anam menegaskan, laporan masyarakat bisa diartikan adanya pelanggaran HAM setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, hingga penelaah tim ahli. Dia memastikan, pihaknya bekerja objektif menindaklanjuti laporan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.
"Nanti setelah semua keterangan semua fakta, semua prosedur kita cek kita periksa kita uji dengan ahli baru kita simpulkan," pungkas Anam.
Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan Ulang Firli Cs Klarifikasi Polemik TWK
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo justru mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak mememuhi panggilan Komnas HAM. Tjahjo menyebut, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?," cetus Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
