
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Lili dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah pegawai lembaga antirasuah pada Rabu (9/6).
"Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar atas dugaan pelanggaran kode etik integritas berupa menghubungi pihak berperkara dan menggunakan jabatan dan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko kepada JawaPos.com, Rabu (9/6).
Pelaporan ini dilayangkan oleh tiga pegawai KPK yakni Sujanarko, Rizka Anungnata dan Novel Baswedan.
Sujanarko bersama pihak pelapor lain mengapresiasi Dewas KPK karena dinilai menjaga kultur dan budaya KPK usai memberikan hukuman berat dan memecat AKP Stepanus Robin Pattuju. Ini karena melakukan pelanggaran kode etik berupa berhubungan langsung dengan tersangka.
"Sebenarnya kami sangat bersedih atas situasi ini, dimana kejadian ini yaitu jual beli perkara terjadi lagi di KPK, setelah kasus yang sama dilakukan oleh AKP Suparman yang memeras seorang saksi dari PT Industri Sandang Nusantara bernama Tin Tin Surtini tahun 2005," ungkap Sujanarko.
Dalam laporannya, Lili disebut menyalahi prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung. Ini jika Lili terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Lebih lanjut, Lili pun diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Jika hal ini benar, Lili diduga menyalahi prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbunyi, insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Wakil KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi soal namanya yang belakangan ini dikaitkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Lili menegaskan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).
Baca juga: Dewas KPK Segera Periksa Lili Pintauli Siregar
Lili tak memungkiri, sebagai pimpinan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," ucahp Lili menandaskan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
