Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Mei 2021 | 12.34 WIB

Novel Baswedan: Saya Kira Itu Tindakan yang Sewenang-wenang dan Aneh!

Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK - Image

Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK

JawaPos.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Novel Baswedan angkat suara, terkait beredarnya surat pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun namanya dikabarkan masuk dalam 75 pegawai yang tak lolos TWK, Novel mengaku belum mendapatkan secara formal SK tersebut. Kendati demikian, kabar adanya penonjoban dirinya dan sejumlah koleganya beredar luas di kalangan internak KPK.

“Bila benar (ada SK penonjoban 75 pegawai-Red), saya kira tindakan tersebut adalah tindakan yang sewenang-wenang dan aneh,” kata Novel ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (9/5).

Selain itu, Novel juga menilai urgensi penonjoban tersebut. Sebab tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menonjobkan dirinya dan teman-temannya.

“Kepentingan apa dilakukan nonjob tersebut?, sedangkan dampaknya terkait dengan penanganan perkara pasti banyak,” cetusnya.

Menurut Novel, mestinya tindakan nonjob atau semisal dilakukan terhadap pejabat yang bertemu dengan pihak berperkara, bukan dirinya dan teman-temanya yang berjuang sekuat tenaga membersihkan negeri ini dari korupsi.

Sebelumnya diberitakan, klaim Pimpinan KPK yang tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya ternyata hanya isapan jempol belaka. Diam-diam, ternyata pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ternyata telah mengeluarkan surat keputusan pimpinan, yang berisi menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.

Berdasarkan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.

“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Sabtu (8/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat tersebut.

Baca juga: Beredar Surat 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonjobkan

Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Kabarnya, mereka akan dinonjobkan mulai Senin (10/5)-Selasa (11/5) pekan depan.
Sementara terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan KPK, Sekjen KPK Cahya Harefa hingga Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore