
Korban Penyerangan Air Keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri), menyampaikan tanggapan atas hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF), saat ditanya wartawan di Gedung KPK
JawaPos.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Novel Baswedan angkat suara, terkait beredarnya surat pimpinan KPK yang menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun namanya dikabarkan masuk dalam 75 pegawai yang tak lolos TWK, Novel mengaku belum mendapatkan secara formal SK tersebut. Kendati demikian, kabar adanya penonjoban dirinya dan sejumlah koleganya beredar luas di kalangan internak KPK.
“Bila benar (ada SK penonjoban 75 pegawai-Red), saya kira tindakan tersebut adalah tindakan yang sewenang-wenang dan aneh,” kata Novel ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (9/5).
Selain itu, Novel juga menilai urgensi penonjoban tersebut. Sebab tidak ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menonjobkan dirinya dan teman-temannya.
“Kepentingan apa dilakukan nonjob tersebut?, sedangkan dampaknya terkait dengan penanganan perkara pasti banyak,” cetusnya.
Menurut Novel, mestinya tindakan nonjob atau semisal dilakukan terhadap pejabat yang bertemu dengan pihak berperkara, bukan dirinya dan teman-temanya yang berjuang sekuat tenaga membersihkan negeri ini dari korupsi.
Sebelumnya diberitakan, klaim Pimpinan KPK yang tidak akan memberhentikan 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak diberhentikan dari pekerjaannya ternyata hanya isapan jempol belaka. Diam-diam, ternyata pimpinan lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ternyata telah mengeluarkan surat keputusan pimpinan, yang berisi menonjobkan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Berdasarkan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat keputusan yang ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri ini, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
“KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Sabtu (8/5).
“KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat tersebut.
Baca juga: Beredar Surat 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonjobkan
Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Kabarnya, mereka akan dinonjobkan mulai Senin (10/5)-Selasa (11/5) pekan depan.
Sementara terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan KPK, Sekjen KPK Cahya Harefa hingga Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
