
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih memproses bakal calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama sosok Dewas belum terungkap menjelang dua pekan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2024.
Menanggapi hal ini, Indonesia Coruption Watch (ICW) memilih tak membahas terkait siapa yang pantas mengisi Dewas KPK. Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menyampaikan, pihaknya hingga kini masih berjuang untuk judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini ICW masih fokus dengan pengajuan judicial review (JR) atas UU KPK yang baru di MK, jadi kami abaikan saja informasi terkait Dewas KPK. Bagi kami, perjuangannya ada di level judicial review," kata Adnan dikonfirmasi, Minggu (8/12).
Adnan menegaskan, ICW menolak adanya konsep Dewas KPK. Adnan berpendapat, meskipun anggota Dewas KPK akan diisi oleh pegiat antikorupsi, namun menurut dia tetap tidak akan mengubah keadaan.
Oleh karenanya, Adnan menyebut masyarakat bisa menilai efektivitas keberadaan Dewas KPK. "Apakah akan membantu negara ini untuk memberantas korupsi secara lebih efektif atau tidak?" jelas Adnan.
Untuk diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Ketua dan anggota Dewas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan Dewas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pemilihan Dewan Pengawas. Menurutnya, KPK hanya sebagai pelaksana Undang-Undang.
"KPK itu kan pelaksana Undang-Undang, kalau Undang-Undang sudah bunyi begitu, KPK kan harus melakukan," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Agus menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya tidak memberikan rekomendasi nama dan kriteria terkait siapa yang cocok untuk mengisi posisi Dewan Pengawas. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan transisi terkait diterapkannya UU KPK hasil revisi.
"Yang sekarang kita lakukan adalah hari ini intensif rapat transisi, antara lain misalkan kita menyusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) supaya status (pegawai) KPK jelas, mudah-mudahan bisa segera kita sampaikan," tukas Agus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
