Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2020 | 01.03 WIB

Saksi Sebut Gagal Bayar Jiwasraya Terjadi pada 2018

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lusiana mengaku, gagal bayar pada perusahaan asuransi Jiwasraya terjadi pada 2018. Saat itu, Direktur Utama PT AJS, Hexana Tri Sasongko.

"Iya (gagal bayar 2018), Direktur Utama Hexana Tri Sasongko," kata Lusiana saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT AJS di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/7).

Lusiana menyampaikan, sejak 2018 perusahaan pelat merah yang dikomandoi Hexana tidak mampu membayarkan kewajiban nasabah. Bahkan Lusiana mengakui, kalau PT AJS mulai mengalami kerugian.

"Iya (mulai mengalami kerugian). Tidak mampu membayarkan kewajiban asuransi Jiwasraya," ujar Lusiana.

Lusiana pun menyebut, PT AJS selalu rajin menyetorkan laporan keuangan kepada pemegang saham dalam kurun waktu 2008-2017. Namun, tidak ada evaluasi dan perbaikan dari Kementerian BUMN maupun Kementerian Kuangan.

"Koreksi tidak ada, dan (perbaikan) setahu saya juga tidak ada," beber Lusiana.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore