
KAWAL KASUS: Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI mendapatkan informasi dan data dari berbagai pihak, tapi bukan dari BIN. (AGUS DWI PRASETYO/JAWA POS)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Lembaga antirasuah akan menganalisa laporan uang sebesar SGD 100 ribu dari Boyamin tersebut.
"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi. Saat ini sedang dianalisa oleh tim mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B, yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata Plt juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada JawaPos.com, Rabu (7/10).
Ipi mengapresiasi langkah Boyamin yang menerima uang ratusan dollar Singapura tersebut ke KPK. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," ucap Ipi.
Menurut Ipi, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya. "Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," pungkas Ipi.
Baca juga: MAKI Serahkan Uang SGD 100 Ribu ke KPK Diduga dari Orang Djoko Tjandra
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan uang sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin mengaku merasa tidak berhak menerima aliran ratusan dollar Singapura tersebut.
"Kedatangan ke KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu, kalau dirupiahkan sektiar Rp 1 miliar lebih dikit lah ya. Itu saya serahkan, karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Boyamin yang memang berinisiatif membantu pemerintah dalam urusan pemberantasan korupsi, merasa tidak berhak menerima uang tersebut. Terlebih belakangan ini, dia giat membongkar inisial-inisial dalam skandal Djoko Tjandra.
Uang ratusan dollar Singapura itu, diminta oleh seseorang agar Boyamin tidak secara terus-menerus membongkar inisial-inisial dalam skandal Djoko Tjandra. Namun, dia tidak mengetahui aliran uang sebesar SGD 100 ribu itu dari mana datangnya.
"Bukan dari Djoko Tjandra, bukan dari Prasetyo Utomo, bukan dari Anita Kolopaking, bukan dari Pinangki dan tersangka ini kan kalau kita bicara ini empat. Kemudian Napoleon Bonaparte, Tomy Sunardi yang di Bareskrim dan Andi Irfan Jaya itu tidak terkait sama sekal," tandas Boyamin.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=O6exgxW4qHg&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
