
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan ata
JawaPos.com - Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suharjito diyakini memberikan suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kasus penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secata berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).
Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.
Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal meringankan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara signifikan," ucap Jaksa.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang, Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=stAEIXBQito

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
