Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Oktober 2019 | 22.02 WIB

Koalisi Save KPK Ancam Jokowi kalau Tidak Terbitkan Perppu

Gelombang penolakan atas UU KPK yang sudah revisi semakin kencang. Presiden Jokowi diminta tidak ragu terbitkan perppu KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Gelombang penolakan atas UU KPK yang sudah revisi semakin kencang. Presiden Jokowi diminta tidak ragu terbitkan perppu KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Save KPK terus  mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Jika tidak segera menerbitkan perppu, mereka meminta penganugerahan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) dicabut.

Alasan penting lainnya desakan untuk menerbitkan perppu KPK itu karena, Koalisi Save KPK menilai kinerja pemberantasan korupsi sedang dalam ancaman serius.

Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga tergabung dalam Koalisi Save KPK menyebut, ada delapan poin dampak jika Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK. Salah satunya pihaknya meminta penganugerahan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) dicabut dari Jokowi.

"Jangan lupa, Presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Cabut saja kalau tidak dibuktikan itu," kata Kurnia di kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Selain itu, efek dari tidak dikeluarkannya Perppu KPK akan berdampak pada melambatnya pendidikan kasus korupsi, presiden akan dicap ingkar janji, dan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia akan turun.

Padahal janji kampanye Jokowi, lanjut Kurnia, adalah menguatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun narasi itu seperti hanya untuk meraup suara dalam Pemilu.

"Presiden telah mengkhianati amanah rakyat ketika pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK)," tegas Kurnia.

Sementara itu, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menuturkan, poin syarat penerbitan Perppu sudah terpenuhi. Menurutnya, UU KPK yang baru jika dibiarkan maka dengan sendirinya presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin masif terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, Fajri menagih janji Jokowi untuk menguatkan kinerja pemberantasan korupsi. Sebab narasi yang digaungkan salah satunya memperkuat KPK.

"Pada kesempatan ini, Presiden harus juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam nawacita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu. Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi presiden akan memperkuat KPK," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore