
Petugas Amil Zakat menerima pembayaran Zakat melalui sistem Drive Thru dari kendaraan dari warga yang menyalurkan zakat di halaman Masjid Nurul Hidayah, Tanah Kusir, Jakarta, Jumat, (22/5/2020). Layanan penerimaan (pembayaran) zakat dengan sistem Drive T
JawaPos.com – Sebagian besar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ternyata tidak mengalir ke lembaga atau organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi. Jumlahnya mencapai Rp 61,258 triliun. Atau mencapai enam kali lipat dibandingkan dengan yang mengalir ke lembaga resmi sebesar Rp 10,2 triliun.
Dana ZIS tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2020. Informasi itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat Tahun 2021 di Jakarta kemarin (5/4). Data lain yang disampaikan Ma’ruf adalah potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp 327,6 triliun. Jauh lebih besar daripada realisasi penghimpunan sebesar Rp 71,4 triliun. Potensi zakat yang besar itu berasal dari sejumlah jenis zakat. Di antaranya zakat perusahaan Rp 144,5 triliun serta zakat penghasilan dan jasa Rp 139,07 triliun.
”Berdasar data tersebut, dapat kita simpulkan, OPZ belum mampu memengaruhi mereka yang sudah berzakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi,” ujar Ma’ruf. Selain itu, pengelola zakat belum dapat memengaruhi atau memfasilitasi umat yang belum berzakat untuk berzakat.
Ma’ruf berharap Baznas dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Baik itu kepada muzaki (orang pembayar zakat) yang selama ini belum menyalurkan zakatnya ke OPZ resmi maupun kepada orang yang sama sekali belum membayar zakat. ”Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik (orang penerima zakat, Red),” tuturnya.
Wakil presiden menambahkan, perlu ada inovasi pengumpulan zakat yang membuka ruang kepada muzaki perorangan untuk melaporkan penyaluran zakatnya kepada Baznas. Dengan demikian, laporan tersebut nanti dicatat sebagai bagian penerimaan zakat nasional.
Yang terjadi selama ini, sejatinya banyak masyarakat yang mengeluarkan zakatnya. Namun, penyalurannya dilaksanakan secara langsung kepada orang-orang di sekitar rumah atau lingkungannya. Skema seperti itu tidak tercatat dalam pengumpulan atau penyaluran zakat nasional di Baznas.
Ma’ruf juga menyampaikan, penyaluran zakat kepada mustahik perlu didukung basis data yang akurat. Dengan begitu, tidak terjadi tumpang-tindih dalam penerimaan bantuan. Baznas diharapkan berkolaborasi dengan Kementerian Sosial serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Mantan ketua umum MUI itu juga meminta Baznas mereplikasi praktik terbaik pengumpulan zakat. Lalu meminta adanya pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat. ”Utamanya untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan kewajiban zakatnya,” tutur Ma’ruf.
Baca juga: Potensi Zakat Nasional Tembus Rp 230 Triliun
Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 digelar untuk mendorong penguatan kelembagaan Baznas sebagai pengelola zakat nasional.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BNdq3G5VOPE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022