Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juli 2022 | 23.09 WIB

Yusril Sarankan MUI Dibentuk dengan Undang-Undang

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihaknya menghormati kader PBB yang mendukung Prabowo-Sandi. - Image

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihaknya menghormati kader PBB yang mendukung Prabowo-Sandi.

JawaPos.com–Sertifikasi halal belakangan ini ramai diperbincangkan. Itu lantaran sudah tidak milik Majelis Ulama Indonesia, tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menilai, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut.

Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas. Seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.

”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diinterpensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinisi, Kabupaten, dan Kota, Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel, Senin (4/7).

Yusril menambahkan, kalau pemerintah berwibawa, bisa membuat UU pembentukan MUI sebagai suatu lembaga independen, mandiri, berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan di bidang agama. Apapun keputusan MUI nanti, pemerintah tidak bisa menginterpensi dan harus dijalankan.

Menurut Yusril, kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya, menurut Yusril, tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI.

”Kalau misalnya agama lain keberatan tentang MUI yang jadi lembaga dan adanya UU, ya tinggal dibentuk juga majelis agama-agama lain, supaya adil,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan, nanti yang menentukan halal atau haram bukan pemerintah lagi tapi Lembaga independen yang dibentuk negara. Yusril mencontohkan, sekarang ini banyak yang mempersoalkan vaksin, misalnya mengandung babi atau khamer.

”Nah, hal seperti ini harus ada yang memutuskan halal atau haram dan bukan pemerintah yang memutuskan, tapi MUI yang memutuskan dengan catatan bukan yayasan atau LSM seperti yang dilontarkan Menag Yaqut,” ucap Yusril.

Jadi, menurut Yusril, itu semua hanya bisa terjadi kalau ada kekuatan politik yang memperjuangkan itu. Baik di pemerintahan maupun DPR.

”Kalau kekuatan politik yang mendukung seperti itu tidak ada di DPR atau presidennya muslim, tapi tidak suka sama Islam, mau dibawa ke mana negara ini,” ujar Yusril.

”Umat Islam itu perlu juga disadarkan, apa yang masyarakat harapkan, cita-citakan yakni pemerintahan yang amanah, yang menghormati agama, yang menjalankan seruan-seruan agama itu akan terjadi jika ada satu parpol Islam yang mempunyai kekuatan politik yang signifikan, ya PBB ini,” ucap Yusril.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore