
Ilustrasi: Kantor KPU
JawaPos.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 yang mengatur tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg telah resmi diundangkan, dan telah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan PKPU itu telah sah diundangkan, karena sudah mendapat tanda tangan oleh pemerintah.
"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/7).
Bahtiar menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu dulu langkah yang diambil Kemenkumham. Karena Kemenkumham yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Jika telah disahkan, artinya sah pula diundangkan. Kemendagri tentunya harus menghormati proses tersebut.
"Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," katanya.
Bahtiar mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materi seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana membenarkan bahwa PKPU tersebut telah ia teken.
"Iya sudah diundangkan," ujar Widodo kepada JawaPos.com, Rabu (4/7).
Sekadar informasi, PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.
Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada u berada pada dalam Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PKPU No 20 tahun 2018 yang telah diundangkan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
