
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Wandi/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pihak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono angkat suara mengenai berubahnya warna mobil Pajero B 2447 RFS usai kecelakaan dengan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra. Perubahan warna ini terjadi usai Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pengacara Eko, Kitson Sianturi mengaku, menyuruh kliennya mengganti warna mobilnya menjadi putih menggunakan stiker. Dengan tujuan warna asli kendaraan tidak hilang, namun baret-baret bekas kecelakaan tertutupi.
"Itu distiker dengan dasar bahwa jangan ada lecet-lecet warnanya tetap utuh apabila di kemudian hari mau dijual atau mau modif apapun itu dia masih dalam keadaan semula," kata Kitson saat dihubungi, Sabtu (4/2).
Kitson memastikan, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. Pasalnya, luka bekas tabrakan masih ada, hanya saja ditutupi stiker.
"Seandainya kita melakukan perawatan untuk mengembalikan ke semula opini lagi, yang lain-lain lagi. Tapi pada dasarnya untuk menghilangkan barang bukti itu tidak ada," jelasnya.
Kitson menambahkan, pinjam pakai mobil tersebut juga tidak menyalahi aturan karena saat itu sudah diterbitkan SP3. Maka, ketika SP3 dikeluarkan, status mobil sudah tidak berperkara atau disita penyidik.
"Pada saat mau rekonstruksi ulang kita kembalikan juga dan sampai sekarang mobil nya masih di pihak penyidik. Diminta lagi mobil tersebut dan kita kembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," jelasnya.
Hasya saat itu memacu sepeda motornya pada kecepatan 60 km/jam, kala cuaca gerimis. Lalu kendaraan di depan Hasya berbelok membuat Hasya tergelincir dan terjatuh ke lajur kanan. Dari arah berlawanan, datang mobil yang dikendarai Eko.
"Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," tandas Latif.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
