Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Oktober 2019 | 22.15 WIB

Jelang Pelantikan Presiden, Menteri Dilarang Ambil Kebijakan

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyatakana bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabun Rp 2 Miliar itu adalah dana Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf. - Image

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo menyatakana bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabun Rp 2 Miliar itu adalah dana Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf.

JawaPos.com - Menjelang peralihan kekuasaan 20 Oktober 2019, ruang gerak menteri Kabinet Kerja I mulai dibatasi. Presiden Joko Widodo sudah melarang semua menteri mengambil kebijakan strategis yang memiliki dampak penanganan yang panjang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, instruksi tersebut sudah disampaikan bulan lalu. ”Sejak satu bulan ini presiden meminta para menteri untuk tidak mengambil langkah-langkah strategis yang berdampak jangka panjang,” ujar dia di kantor sekretaris kabinet, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin (2/10).

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran masa kerja pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sudah sangat pendek, yakni 17 hari. Di sisi lain, pos-pos kementerian juga berpotensi mengalami peralihan pimpinan. Nah, dengan situasi itu, pengambilan kebijakan strategis dirasa tidak ideal untuk dilakukan.

Untuk itu, kata dia, apa pun alasannya, bentuk kebijakan strategis sudah tidak bisa dilakukan. Termasuk dilarang memutasi pejabat eselon. ”Kecuali kebijakan yang mendapatkan izin dari presiden dan wakil presiden,” kata politikus senior PDIP tersebut.

Hal itu, lanjut dia, berlaku juga untuk tiga menteri pelaksana tugas (Plt) yang menempati posisi barunya. Yakni, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menjabat Plt Menpora, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menduduki Plt Menkum HAM, dan Menko Bidang Ekonomi Darmin Nasution yang menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam instruksi kepada ketiganya, presiden hanya meminta untuk menyelesaikan tugas administrasi yang belum dituntaskan menteri sebelumnya. ”Tetapi, semua harus dilaporkan kepada presiden dalam rapat terbatas,” tuturnya.

Lantas, apakah penyusunan formasi menteri baru di kabinet jilid II sudah selesai? Politikus kelahiran Kediri itu enggan banyak berbicara. Sebab, dia berposisi pembantu presiden, sedangkan penyusunan menteri jadi kewenangan presiden. ”Ya, itu hak prerogatif presiden. Presiden lagi ke Solo,” ujar dia.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore