JawaPos.com – Bali tak perlu menunggu besok (3/7) untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Mulai kemarin (1/7), pemerintah setempat sudah melaksanakannya pada level 3.
”Pertimbangan Bali masuk level 3 PPKM darurat adalah status kabupaten dan kota di sini yang masih dalam zona oranye, kecuali Tabanan dan Karangasem,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam konferensi pers di rumah jabatan gubernur Bali kemarin.
Kendati demikian, diharapkan semua kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin I Wayan Koster tersebut melaksanakan pemberlakuan yang sama. Tidak ada lagi satu daerah lemah atau kurang ketat. ”Karena mobilitas masyarakat Bali itu bisa ke mana-mana,” tegasnya.
Di Surabaya, Forkopimda Jawa Timur menggelar rapat tadi malam untuk menindaklanjuti penerapan PPKM darurat. Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menjelaskan, ada 36 daerah yang ditetapkan sebagai kawasan level 3 dan 4. Sebelas daerah masuk situasi level 4, sedangkan 25 daerah masuk level 3.
Heru mengungkapkan, tim yang berada di lapangan bukan hanya pemprov. Melainkan juga tim dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, serta elemen masyarakat yang berpartisipasi dalam kebijakan tersebut.
Terkait dengan pembatasan jumlah pegawai ASN pada jam kerja, Heru menyatakan dibahas hari ini. Pembahasannya sesuai dengan kewenangan wilayah. ASN di provinsi akan dibahas di tingkat provinsi, lalu ASN daerah dibahas di tingkat daerah. ”Kami akan mengumpulkan OPD dan membahasnya,” kata dia.