Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 17.12 WIB

Syahrul Yasin Limpo Dibidik KPK, Dugaan Korupsi di Kementan Segera Naik ke Penyidikan

Menteti Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Kementan for JawaPos.com) - Image

Menteti Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Kementan for JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut terlibat dalam kasus yang mulai diselidiki sejak pertengahan Januari lalu tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyelidikan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu. Namun, pihaknya enggan membeberkan detail perkaranya. Dia hanya menyebutkan, penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK. ”Sehingga kemudian KPK tindak lanjuti pada proses penegakan hukum,” kata Ali kemarin (14/6).

Ali menegaskan, kasus itu masih masuk tahap penyelidikan. Dalam proses tersebut, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Terutama pihak-pihak di lingkungan Kementan.

Informasi dari internal KPK yang diterima Jawa Pos menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementan terkait masalah penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPj) yang masuk kategori kerugian keuangan negara. Selain itu, ada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap-menyuap.

SYL tidak sendirian. Kasus tersebut diduga juga melibatkan KSD (Sekjen Kementan) dan HTA (direktur pupuk pestisida 2020–2022/direktur alat mesin pertanian 2023). Ketiganya ditengarai telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. ”Sudah ACC (accepted, Red) naik sidik (penyidikan, Red). TSK (tersangka, Red) akan ditentukan setelah perkara dalam proses sidik,” kata sumber Jawa Pos. ”Jadi, segera naik sidik (penyidikan, Red) karena sudah disetujui (pimpinan, Red),” imbuhnya.

Tim penyidik diminta untuk menyerahkan laporan kejadian tindak pidana (LKTPK) paling lambat dalam pekan ini. Selain itu, tim penyidik diminta untuk segera membuat surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (tyo/c19/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore