
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap
JawaPos.com – Mulai kemarin (14/6), AG harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang selama 3,5 tahun. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya melaksanakan eksekusi putusan terhadap gadis 15 tahun itu.
”Ini sedang proses. Hari ini (kemarin, Red) kami laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kemarin. Dengan demikian, putusan kasus AG telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Iya, dari MA sudah ada putusannya,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, 20, terhadap David Ozora, 17. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG akan dikurangi dari masa pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewajibkan Mario membayar restitusi Rp 100 miliar kepada David. Itu sebagai konsekuensi penganiayaan yang sidangnya tengah bergulir.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, penetapan besaran restitusi itu didasari kajian mendalam. Pertimbangannya, antara lain, kondisi kesehatan korban setelah penganiayaan. Termasuk proses medis yang dijalani korban selama di rumah sakit.
”Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya. Rp 100 M. Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan perhitungan potensi ke depannya, dan juga kerugian-kerugian lain,” paparnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jogja di Hotel Royal Ambarrukmo, Jogjakarta, kemarin.
Nominal restitusi telah diajukan ke jaksa penuntut umum. Untuk kemudian disebutkan dalam tuntutan yang dibacakan. Berakhir dengan putusan majelis hakim persidangan. ”Sudah kami ajukan ke jaksa,” ujarnya.
Namun, pengajuan restitusi itu bukan tanpa kendala. Khususnya terkait realisasi pembayaran kepada David. Sebab, harta Rafael Alun Trisambodo, orang tua Mario, sedang disita KPK.
Rafael Alun Trisambodo diketahui tersangkut kasus gratifikasi. Pasca penetapan status tersangka, sejumlah hartanya disita oleh KPK. Itu sebagai bukti sekaligus objek perkara atas kasus yang tengah bergulir. (ygi/dwi/c18/oni)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
