Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 21.14 WIB

Yudi Latif: Jangan Cemooh Pejabat di BPIP

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif - Image

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif


JawaPos.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus saja menuai polemik. Lantaran gaji penghasilannya yang melebihi gaji seorang Presiden Indonesia, yakni di atas Rp Rp 100 juta.


Kepala BPIP Yudi Latif bereaksi terkait polemik ‎tersebut. Menurut dia memang benar publik berhak mempertanyakan itu. Itu cerminan warga yang peduli. Tapi dia yakin, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji.


"Mereka pun saat ini menjadi korban. Jadi, tak patut mendapat cemooh," ujar Yudi Latif dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (29/5).


Begitupun di jajaran pelaksana yang dirinya pimpin. Sama sekali tidak ada yang menghiraukan soal besaran gaji. Menurut Perpres tentang BPIP, posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah.


"Tapi nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja," katanya.


Pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Silakan publik menilainya. Saat ini yang jadi kepeduliannya justru hajat hidup pegawai BPIP. Misalnya pengarah dan tenaga ahli, yang setelah hampir setahun bekerja belum menerima hak keuangan.


"Hal ini telah membuat banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," ungkapnya.


Belum lagi soal dukungan anggaran terhadap lembaga ini yang sangat minim. Pada tahun 2017, lembaga ini cuma mengeluarkan sekitar Rp 7 miliar. Pada tahun 2018, anggaran belum turun.


"Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya dilimpahkan ke BPIP. Kok bisa?," tanyanya.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Selain itu, beberapa tokoh nasional juga duduk menjadi pejabat BPIP. Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.


Adapun yang menduduki jabatan BPIP adalah, Kepala BPIP Yudi Latif, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, kemudian para anggota dewan pengarah BPIP yakni, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.


Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:


Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000‎.







Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore